Green Policing: Menjaga Lingkungan, Menjaga Keamanan Masyarakat

Polri di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, membuat langkah penting yang patut diapresiasi dalam konteks pelestarian lingkungan. Hal ini menyusul keluarnya Commander Wish Kapolri kepada jajarannya pada 14 Oktober 2026 sebagai arah kebijakan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu poinnya adalah soal Green Policing, selaras dengan kegiatan strategis yang menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui pendekatan pencegahan, pemecahan masalah, dan keterlibatan warga.
Green Policing merupakan paradigma dan pendekatan baru dalam tugas kepolisian yang menggabungkan penegakan hukum konvensional dengan pelestarian lingkungan hidup dan keadilan ekologis. Program ini digagas dan dipelopori oleh Irjen Pol. Herry Heryawan yang kemudian mulai diterapkan pada April 2025 di Polda Riau yang saat itu dipimpimnya sebagai Kapolda. Sejak 2 Oktober 2026, ia promosi menjadi Kabaharkam Polri (Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri) dengan pangkat Komjen Pol.
Diadopsinya program Green Policing di Polda Riau oleh berbagai jajaran kepolisian di Indonesia memiliki relevansi yang kuat dengan keadaan negeri ini yang juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan seperti di Riau, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai hingga pertambangan tanpa izin (Peti). Bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi hingga kini telah membuat kualitas udara di beberapa wilayah Indonesia memburuk drastis. Bahkan, kabut asap telah terdeteksi menyebar hingga wilayah ibukota Jakarta, tidak hanya ke luar wilayah RI yang mengundang protes keras negara-negara tetangga yang terdampak.

Green Policing
Dalam orasi ilmiah bertajuk “Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban” pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026), Herry Heryawan mengungkapkan bahwa tantangan keamanan saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan ancaman konvensional, tetapi juga kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan manusia dan stabilitas sosial. Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara, menuju human security yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan
Dari pengalamannya bertugas di Provinsi Riau, memperlihatkan secara langsung kompleksitas ancaman ekologis yang dihadapi daerah yang dikenal kaya sumber daya tersebut. Riau yang memiliki salah satu ekosistem gambut terbesar di dunia masih menghadapi berbagai persoalan lingkungan, sebagaimana disebutkan di atas. Kondisi itu menuntut perubahan paradigma kepolisian agar tidak hanya hadir setelah kejahatan atau bencana terjadi, tetapi juga mampu mendeteksi risiko sejak dini melalui indikator lingkungan.
Menurutnya, angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal. Lebih jauh, diterangkan Pati Polri yang dikenal intelek tersebut bahwa Green Policing dibangun di atas tiga pilar utama.
Pertama, pendekatan preventif melalui peningkatan kesadaran kolektif dan literasi ekologis masyarakat melalui Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta penguatan kapasitas anggota Polri.
Kedua, pendekatan represif melalui penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, seperti karhutla, pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta penelusuran aktor ekonomi di balik kejahatan ekologis.
Terakhir, ketiga, pendekatan restoratif melalui program pemulihan lingkungan, seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga Program Tabung Harmoni Hijau.
Pendekatan Green Policing telah menggeser peran kepolisian menjadi lebih partisipatif dalam isu lingkungan. Green Policing menempatkan kepolisian bukan hanya sebagai penegak hukum, namun juga sebagai penggerak kesadaran kolektif, kesadaran kita semua, sebagai fasilitator kolaborasi dan bagian dari solusi ekologis.
Ia menyoroti program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai salah satu implementasi Green Policing. Program tersebut menempatkan sungai sebagai ruang hidup yang dijaga secara terpadu melalui kolaborasi lintas sektor dengan menghadirkan layanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, serta penguatan hubungan sosial masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai.
Green Policing tidak hanya menjadi inovasi kelembagaan, tetapi juga merupakan kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup. Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu, polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir. Menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan umat manusia dan menempatkan kepolisian sebagai bagian dari upaya tersebut.

Beyond the Call of Duty
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat menilai penerapan pendekatan Green Policing oleh pihak Polri yang kini berskala nasional tersebut mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor yang lebih responsif dalam pengelolaan lingkungan hidup. Green Policing menurutnya merupakan model strategis dalam memperkuat upaya perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif.
Menteri Jumhur menyatakan terobosan penting Polri tersebut sebagai beyond the call of duty. Jadi, tugas yang dilakukan lebih dari yang diharapkan, tidak hanya semata-mata penindakan, sebagaimana sudah identik dengan kerja Polri. Sebaliknya, yang hadir kini adalah kegiatan bersifat preventif dalam perbaikan ataupun menjaga lingkungan. Pendekatan Green Policing selaras dengan arah kebijakan KLH/BPLH yang saat ini menempatkan upaya preventif dan perubahan perilaku sebagai kunci utama dalam penyelesaian persoalan lingkungan.
Lebih jauh, KLH/BPLH memandang Green Policing sebagai bentuk kepemimpinan kolaboratif yang mampu mengintegrasikan peran aparat penegak hukum dengan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Program ini juga dinilai efektif dalam mendorong kesadaran kolektif serta memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan.

Suara Aktivis Lingkungan
Pandangan apresiatif yang sama terhadap program Green :Policing Polri juga datang dari kalangan aktivis lingkungan, seperti yang diungkapkan Persatuan Hijau Harmoni (PHH). Kepada detik.com, Sabtu (17/10/26), Ketua Umum PHH Hengky Primana menyebutkan langkah strategis Kapolri Jenderal Suyudi dalam menjadikan Green Policing sebagai program nasional menjadi kunci utama dalam memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjaga stabilitas kamtibmas secara berkelanjutan. Gagasan yang tumbuh dari persoalan nyata di tingkat akar rumput anggota Polri itu perlu mendapatkan dukungan kebijakan agar dapat dikembangkan dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Hengky menilai, Green Policing menunjukkan pentingnya mengintegrasikan pemeliharaan kamtibmas dengan perlindungan lingkungan hidup. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui edukasi, pengawasan, penghijauan, dan pelibatan masyarakat.
Menurutnya, Green Policing tidak semestinya dipahami sebatas program penghijauan atau penanganan karhutla. Dalam konteks perubahan iklim global, degradasi ekosistem, dan pencemaran lingkungan, pendekatan ini memiliki relevansi lebih luas karena persoalan ekologis dapat berdampak terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan stabilitas keamanan masyarakat di masa depan. Karena itu, kepolisian perlu memiliki pendekatan yang adaptif, tidak hanya merespons gangguan keammanan setelah terjadi, tetapi juga mengidentifikasi dan mencegah risiko yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat.
Diharapkan, pengembangan Green Policing secara nasional diikuti implementasi yang konsisten dan terukur, termasuk melalui kolaborasi kepolisian, pemerintah, akademisi, komunitas lingkungan, serta masyarakat. Keberhasilannya perlu dilihat dari dampak nyata, seperti penguatan pencegahan karhutla, peningkatan partisipasi publik, dan kepatuhan terhadap hukum lingkungan.

Harapan Bisa Terwujud
Harapan akan berdampak nyatanya Green Policing tampaknya bakal bisa terwujud mengingat dalam Commander Wish Kapolri, Kabaharkam Komjen Herry Heryawan menjadi salah satu penanggung jawab kegiatan strategis kehadiran polisi di ruang masyarakat bersama Kakorlantas Polri, termasuk pelaksanaan Green Policing yang dicetuskannya.
Bagi Polda Riau, masuknya Green Policing dalam Commander Wish Kapolri menjadi momentum untuk memperkuat keberlanjutan program yang telah dijalankan di Riau melalui berbagai kegiatan, mulai dari penanaman pohon, edukasi lingkungan, penguatan pencegahan karhutla, hingga kolaborasi perlindungan kawasan gambut dan mangrove. Keberhasilan Green Policing tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan atau jumlah pohon yang ditanam melainkan harus mampu membangun perubahan perilaku dan menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Jadi, bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan kesadaran dan tanggung jawab bersama. Masyarakat harus merasakan manfaatnya, baik melalui lingkungan yang lebih terjaga maupun berkurangnya risiko bencana ekologis.
Selain itu, harus didorong peran jajaran kepolisian hingga tingkat Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kapolri yang menekankan perubahan orientasi dari sekadar kehadiran polisi menjadi kehadiran yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Green Policing dibangun dari pemahaman bahwa menjaga lingkungan juga merupakan bagian dari menjaga keamanan masyarakat. Karena itu, Green Policing tidak hanya diarahkan pada kegiatan penghijauan, tetapi juga membangun kesadaran bersama untuk mencegah kerusakan lingkungan sejak dini. Pencegahan karhutla, perlindungan hutan, dan pelestarian lingkungan tidak mungkin hanya dilakukan kepolisian. Harus ada keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Inilah semangat Polisi Bersama Masyarakat.

(Sulistio, CFCD)