Setiap tanggal 24 Oktober diperingati sebagai Hari Dokter Nasional yang bertepatan dengan lahirnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 1950. Peringatan Hari Dokter Nasional ke-76 tahun ini mengusung tema “IDI Berkemajuan Berbakti untuk Bangsa”. Penetapan Hari Dokter Nasional dicetuskan melalui Muktamar IDI di Ujungpandang (kini Makassar) pada 1994 untuk menghargai peran, jasa, dan pengabdian para tenaga medis dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia
Peringatan ini juga bisa dimaknai sebagai pengingat serta penyemangat untuk para dokter sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan melalui layanan primer, seperti Puskesmas dan klinik. Mereka bertugas mendiagnosis penyakit awal, memberikan pengobatan dasar, melakukan edukasi hidup sehat, serta merujuk pasien ke fasilitas lanjutan.
Dalam konteks pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs) Tujuan Nomor 3: Kehidupan Sehat dan Kesejahteraan, khususnya dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Universal yang adil, faktor distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata di Indonesia menjadi hambatan utama. Tidak meratanya tenaga kesehatan menjadi salah satu faktor penyebab kesenjangan akses dan layanan kesehatan. Faktor lainnya adalah fasilitas yang tidak merata, disparitas geografis dan infrastruktur yang buruk di daerah terpencil, keterbatasan anggaran belanja kesehatan (sekitar 3% dari PDB), serta perbedaan status sosial-ekonomi masyarakat.
Fakta kesenjangan fasilitas kesehatan
Ketimpangan ketersediaan fasilitas kesehatan di Indonesia ditandai oleh jurang pemisah antara wilayah perkotaan dan perdesaan, serta antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Perkotaan memiliki akses superior dengan rumah sakit tipe A/B, klinik spesialis, dan teknologi medis canggih, sementara perdesaan hanya mengandalkan Puskesmas dengan peralatan terbatas. Data menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan, di mana 500 dari 10.000 Puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter sama sekali, 3.000 Puskesmas tidak memiliki dokter gigi, hanya 40% Puskesmas di daerah terpencil memiliki tidak dokter sama sekali, 60% rumah sakit umum berada di Jawa dan Sumatera, sementara wilayah Papua dan NTT kekurangan fasilitas.
Menurut data Kementerian Kesehatan per September 2025, terdapat 353.132 dokter yang terdaftar di Indonesia, dengan 177.700 orang di antaranya adakah dokter umum . Sesebaran terbanyak berada di Pulau Jawa, dipimpin oleh Jawa Barat (32.018 dokter) dan DKI Jakarta (27.062 dokter), sedangkan jumlah paling sedikit terdapat di Papua Barat (14 dokter).
Angka tersebut menjadikan dokter sebagai profesi tenaga kesehatan terbanyak nomor tiga, setelah perawat dan bidan. Sebanyak 94.504 dokter bekerja di rumah sakit dan hanya 28.663 dokter yang bekerja di puskesmas. Rasio dokter dilaporkan sebesar 0,7 per 1000 penduduk dan rasio dokter berdasarkan STR justru lebih rendah yaitu 0,35 per 1000 penduduk.
Distribusi dokter di Indonesia masih mengalami ketimpangan parah (maldistribusi), di mana sekitar 59% dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara rasio nasional berada di kisaran 0,45 hingga 0,81 per 1.000 penduduk, masih di bawah standar ideal Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization, WHO), yakni 1:1.000. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau memperparah akses kesehatan, selain juga berbiaya mahal.
Ketimpangan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Daya tarik ekonomi dan peluang karier yang lebih baik di wilayah perkotaan membuat tenaga kesehatan enggan bertugas di daerah terpencil. Selain itu, keterbatasan fasilitas dan infrastruktur, akses pendidikan bagi keluarga yang kurang memadai, serta minimnya kesempatan pengembangan diri juga membuat daerah terpencil kurang diminati. Di sisi lain, kebijakan penempatan tenaga kesehatan yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan nyata di setiap daerah, juga menjadi hambatan tersendiri.
Sejatinya, persoalan utama layanan kesehatan nasional bukan hanya soal distribusi dokter, melainkan juga jumlah dokter yang memang masih belum mencukupi, terutama untuk dokter-dokter yang berumur ≤40 tahun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap Indonesia masih menghadapi kekurangan dokter umum. Berdasarkan perhitungan terbaru Kementerian Kesehatan, kebutuhan dokter umum nasional saat ini masih defisit sekitar 93.200 orang.
Untuk pertama kalinya pemerintah telah menyusun proyeksi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dengan pendekatan berbasis data yang ditarik dari 10 tahun ke belakang. Perhitungan tersebut mempertimbangkan jumlah dokter yang ada saat ini, tingkat pensiun dan kematian, distribusi dokter antarwilayah, hingga perubahan pola penyakit masyarakat. Untuk dokter umum saja, gap-nya sekitar 93.200 dengan lulusan baru setahun kita sekitar 12.000 hingga 14.000 orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah masih harus bekerja keras untuk mengejar kekurangan tenaga dokter yang terjadi di berbagai daerah.
Dampak ketimpangan ini sangat nyata. Akses layanan kesehatan menjadi terbatas, kualitas pelayanan menurun, dan beban kerja tenaga kesehatan di daerah terpencil semakin berat. Pada akhirnya, kesenjangan status kesehatan antarwilayah pun semakin melebar dan menghambat pencapaian pemerataan layanan kesehatan nasional. Hal ini, misalnya, ditunjukkan dengan Angka Kematian Ibu dan Bayi yang mengkhawatirkan. Belum lagi, pada tingginya angka kematian di daerah terpencil.
Berdasarkan data SUPAS 2025 dan Kementerian PPN/Bappenas, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia tercatat sebesar 144 per 100.000 kelahiran hidup, sedangkan Angka Kematian Bayi (AKB) berada di kisaran 14,12 per 1.000 kelahiran hidup.
Tantangan pencapaian SDGs Tujuan 3
Mengkhawatirkannya dampak dari ketimpangan pelayanan kesehatan di negeri ini bersentuhan dengan upaya pencapaian SDGs Tujuan 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) tersebut, khususnya pada Target 3.1 dan Target 3.2 yang berfokus pada penurunan angka kematian ibu, bayi baru lahir, dan anak balita secara global paling lambat pada tahun 2030. Dari sana diketahui Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar di sisa waktu yang tinggal sebentar lagi, kurang dari 5 tahun.
Sebab, pada Target 3.1: Menurunkan Angka Kematian Ibu berisi target mengurangi rasio AKI global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup pada 2030. Indikator utamanya adalah rasio angka kematian ibu (Maternal Mortality Ratio/MMR) dan persentase kelahiran yang ditangani oleh tenaga kesehatan terlatih (Skilled Birth Attendance).
Sedangkan, Target 3.2: Mengakhiri Kematian Anak yang Dapat Dicegah memuat isi target mengakhiri kematian bayi baru lahir dan anak balita yang dapat dicegah pada tahun 2030. Semua negara ditargetkan menurunkan Angka Kematian Neonatal (bayi usia 0–28 hari) setidaknya hingga 12 per 1.000 kelahiran hidup, Angka Kematian Balita (anak di bawah usia 5 tahun) setidaknya hingga 25 per 1.000 kelahiran hidup. Indikator utama adalah AKB (Under-5 Mortality Rate) dan Angka Kematian Neonatal (Neonatal Mortality Rate).
Guna mencapai rasio AKI global hingga kurang dari 70 per 100.000, pemerintah menyusun target penurunan AKI di Indonesia berdasarkan kebijakan berupa Kerangka Kerja Nasional Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak 2026–2030 melalui Bappenas pada Juli 2026 untuk memperkuat fasilitas kesehatan primer dan intervensi spesifik di daerah. Bila pada 2025 rasionya 122 per 100.000 kelahiran hidup,pada 2029 ditargetkan menurun menjadi 77 per 100.000 kelahiran hidup. Adapun target jangka panjang hingga 2045 adalah 16 per 100.000 kelahiran hidup.
Namun, upaya ini tidak mudah dilakukan dihadapkan dengan tantangan disparitas wilayah, Wilayah Jawa-Bali memiliki AKI jauh lebih rendah (sekitar 114 per 100.000 kelahiran hidup), sementara wilayah timur seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencapai 317 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam kaitan upaya ini, dokter berkontribusi dalam melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care), persalinan yang aman, dan penanganan komplikasi obstetrik untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Selain itu, memberikan imunisasi dasar lengkap dan memantau tumbuh kembang anak guna mencegah stunting dan penyakit anak yang dapat dicegah.
Kebijakan insentif tenaga kesehatan
Secara umum, indeks pencapaian SDGs Indonesia secara keseluruhan telah mencapai kisaran 62% hingga 70,8% (menurut data Bappenas dan Dashboard SDGs terbaru), menempatkan posisi Indonesia relatif baik di tingkat regional Asia-Pasifik. Kendati demikian, indeks pencapaian itu masih terus harus ditingkatkan, termasuk SDGs Tujuan 3, di mana upaya dan strategi yang dilakukan pemerintah adalah dengan lebih mendorong kebijakan insentif untuk memotivasi tenaga kesehatan (terutama dokter spesialis dan subspesialis) bekerja di daerah terpencil yang bekerja di daerah terpencil.
Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 dan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 yang merupakan satu kesatuan kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini sangat positif untuk menarik minat dokter spesialis berpraktik di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang selama ini mengalami krisis dokter spesialis. Nilai Rp30 juta per bulan merupakan insentif finansial yang signifikan. Namun, dalam praktiknya di lapangan (misalnya di berbagai daerah dan RSUD), muncul kompleksitas sinkronisasi antara regulasi pusat dengan kebijakan lokal. Terdapat irisan aturan antara Permenkes 10/2025 dengan surat edaran dari Menpan-RB dan Mendagri terkait batasan pembiayaan pegawai non-ASN di lingkungan RSUD berstatus BLUD.
Tidak hanya itu, muncul tuntutan insentif tambahan. Di beberapa daerah, masuknya tunjangan pusat senilai Rp30 juta ini sempat memicu dinamika lokal—seperti ekspektasi adanya tambahan insentif dari Pemda/BLUD setempat. Hal ini menuntut adanya harmonisasi pemahaman antara Bupati/Walikota, manajemen RSUD, dan Dinas Kesehatan agar tidak menimbulkan kecemburuan atau gangguan pelayanan di poli rumah sakit daerah.
Penambahan sekolah kesehatan di luar Jawa
Upaya dan strategi berikutnya adalah penambahan sekolah kedokteran dan pendidikan perawat di wilayah luar Jawa. Hal ini merupakan langkah strategi krusial sekaligus mendesak untuk mengatasi ketimpangan pelayanan kesehatan nasional.
Langkah strategis ini sejalan dengan arahan pemerintah yang menargetkan penambahan puluhan fakultas kedokteran baru serta pembukaan program studi spesifik guna mengatasi kekurangan sekitar 100.000 dokter serta ratusan Puskesmas yang masih beroperasi tanpa dokter.
Terdapat sejumlah nilai urgensi penambahan penambahan sekolah kedoteran di luar Pulau Jawa. Pertama, guna memutus rantai ketimpangan distribusi. Selama bertahun-tahun, lebih dari separuh sekolah kedokteran terpusat di Pulau Jawa. Kondisi ini memicu Gini Index spesialis yang tinggi (mencapai 0,53) karena lulusan cenderung menetap di dekat tempat mereka menempuh pendidikan. Kedua, mengatasi krisis dokter, terutama spesialis. Indonesia memproyeksikan gap kekurangan hingga puluhan ribu dokter umum dan dokter spesialis menjelang 2032. Wilayah luar Jawa, khususnya daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), seperti Kalimantan Barat dan Papua, menjadi yang paling terdampak akibat minimnya akses kegawatdaruratan dan layanan kritis.
Ketiga, paradoks tenaga perawat. Secara nasional, jumlah perawat sebenarnya mengalami surplus atau mencukupi standar (sekitar 20 perawat per 10.000 penduduk). Namun, terjadi maldistribusi parah; perawat menumpuk di kota besar Jawa, sementara fasilitas kesehatan rural di luar Jawa kerap melaporkan kekurangan staf
Dampak positif yang diharapkan dari penambahan ini adalah apa yang disebut efek putra daerah (local retention). Pendirian institusi pendidikan di luar Jawa memprioritaskan penerimaan mahasiswa lokal. Berdasarkan data historis, lulusan yang berasal dari daerah tersebut memiliki retensi atau kecenderungan menetap jauh lebih tinggi untuk mengabdi di daerah asalnya. Dampak positif lainnya adalah peningkatan status kesehatan ibu dan anak. Memperdekat akses pendidikan medis berarti mempercepat pengisian tenaga medis di RSUD dan Puskesmas setempat sehingga berdampak langsung pada penurunan angka kematian ibu dan bayi di pelosok akibat keterlambatan penanganan. Tidak sebatas dua hal itu saja, dampak berikutnya adalah pptimalisasi peluang pasar kerja global (khusus perawat). Selain memenuhi kebutuhan domestik, penambahan institusi perawat berkualitas di luar Jawa dapat menangkap peluang pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor kesehatan ke negara, seperti Jepang, Jerman, dan Arab Saudi yang permintaannya sangat tinggi.
Namun, di balik dampak positif yang ditimbulkannya, harus diperhatikan juga tantangan nyata di lapangan. Menambah sekolah kedokteran baru menuntut ketersediaan dosen prabedah/klinis dan dokter spesialis senior yang bertindak sebagai instruktur. Saat ini, mencari tenaga pengajar yang bersedia menetap di luar Jawa masih menjadi kendala utama. Lalu, kaitannya dengan infrastruktur laboratorium dan rumah sakit pendidikan. Institusi kedokteran dan keperawatan tidak sekadar membutuhkan ruang kelas, melainkan fasilitas mutakhir (laboratorium anatomi, simulasi) dan akses ke Rumah Sakit Pendidikan Utama yang memiliki variasi kasus penyakit yang cukup untuk pembelajaran mahasiswa. Selanjutnya yang harus dijawab adalah risiko penurunan mutu. Akselerasi pembukaan prodi baru yang terlalu dipaksakan tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan menurunkan standar kelulusan dan kompetensi tenaga medis.
Untuk memastikan kebijakan ini berhasil tanpa mengorbankan kualitas, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mengambil langkah-langkah pada sejumlopah aspek. Pada aspek sistem pendidikan, dengan mendorong skema Sister University, di mana universitas besar di Jawa menjadi pembina dan menyuplai tenaga pengajar sementara bagi fakultas kedokteran baru di luar Jawa. Di aspek dukungan mahasiwa, menyediakan beasiswa penuh dengan ikatan dinas yang tegas, mewajibkan lulusan mengabdi di wilayah tersebut selama periode tertentu. Aspek kesejahteraan, Pemerintah Daerah wajib menjamin fasilitas, tunjangan kesejahteraan yang adil, serta lingkungan kerja yang aman guna menarik minat dokter dan perawat untuk bertahan di daerah terpencil. Terakhir, aspek model alternatif, Mengembangkan pendidikan spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based training) guna mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di RSUD luar Jawa.
Penambahan sekolah kedokteran dan keperawatan di luar Jawa bukan lagi sekadar pilihan publik, melainkan keharusan sistemik untuk menciptakan keadilan sosial di sektor kesehatan. Keberanian memperluas kapasitas ini harus dibarengi dengan ketegasan menjaga mutu agar tenaga medis yang lahir benar-benar kompeten dalam menyelamatkan nyawa masyarakat di beranda depan Indonesia.
Distribusi tenaga kesehatan berbasis data
Upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berikutnya asalah denganm distribusi tenaga kesehatan berbasis data, yaklni mengacu pada data daerah (bukan hanya provinsi) agar lebih akurat. Tujuannya, menghilangkan ketimpangan yang signifikan antara wilayah perkotaan/Jawa dengan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelebihan atau kekurangan pada jenis tenaga kesehatan tertentu.
Berdasarkan data sistem kesehatan nasional (SatuSehat Kemenkes) per 2024, jumlah tenaga kesehatan (tenaga medis dan dokter spesialis) yang teregistrasi di Indonesia mencapai 1.973.924 orang dengan terkonsentrasi masih di pulau Jawa dan perkotaan besar. Meskipun beberapa jenis nakes seperti bidan dan perawat secara nasional sudah melampaui target rasio per 100.000 penduduk, distribusinya tidak merata. Wilayah Indonesia bagian timur dan daerah perdesaan sering kali mengalami defisit dokter spesialis dan tenaga penunjang.
Menyikapi fenomena itu Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes bersama organisasi internasional, seperti WHO, terus mendorong Labour Market Analysis (LMA) untuk memetakan pasar tenaga kerja kesehatan secara komprehensif. Sementara pada aspek perencanaan tidak lagi hanya berbasis angka makro tahunan di tingkat provinsi, tetapi bergeser ke data granular berbasis kebutuhan riil di tingkat kabupaten/kota, puskesmas, hingga rumah sakit. Kebijakan pemerataan ini diperkuat melalui program wajib kerja dokter spesialis, penempatan internship, serta pemberian insentif khusus bagi nakes yang bersedia mengabdi di wilayah terpencil.
Percepatan program WKDS dan perluasan program internship
Kebijakan Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dan perluasan program internsip (bagi dokter umum dan dokter gigi) menyangkut aspek pemerataan layanan kesehatan, tantangan distribusi, serta regulasi ketenagakerjaan medis di Indonesia. Tujuannya, memaksa penempatan lulusan dokter spesialis ke rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah di wilayah DTPK dan daerah bermasalah kesehatan.
Dampak positif yang diharapkan adalah akses masyarakat di daerah terpencil terhadap layanan rujukan (seperti kebidanan, penyakit dalam, anak, dan bedah) meningkat signifikan tanpa harus dirujuk ke ibu kota kabupaten/provinsi. Selain itu, membantu rumah sakit daerah yang kekurangan dokter spesialis dasar.
Namun, seiring dengan itu, penempatan dokter spesialis sering kali tidak diiringi dengan ketersediaan alat medis yang memadai, kamar operasi, atau tim penunjang (perawat terlatih, obat-obatan), membuat keahlian spesialis tidak optimal digunakan. Terkait dengan kesejahteraan dan insentif, ketidaksesuaian antara insentif daerah, jaminan keamanan, serta jenjang karier membuat sebagian dokter menganggap program ini sebagai beban administratif/paksaan alih-alih pengabdian yang berkelanjutan. Belum lagi tantangan pada sikap retensi pasca-wajib kerja. Begitu masa wajib kerja selesai, sebagian besar dokter memilih kembali ke kota besar karena peluang ekonomi dan pengembangan diri yang lebih menjanjikan.
Lebih jauh, pada dimensi perluasan program internsip, program ini bersifat wajib bagi seluruh lulusan dokter dan dokter gigi dengan durasi 12 bulan, dan pemerintah mulai memperketat serta memperjelas tata kelola jam kerjanya (maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, serta melarang pemadatan atau perangkapan jam kerja ekstrem).
Program internsip diharapkan menjadi jembatan adaptasi klinis bagi dokter baru sebelum memegang tanggung jawab penuh praktik mandiri. Sementara, di sisi lain, membantu pemenuhan beban pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit perifer serta memberi perlindungan terhadap kesejahteraan peserta internsip melalui aturan batas jam kerja yang lebih manusiawi untuk menjaga kualitas layanan medis.
Di balik itu, tantangan dan kritik yang dihadapi adalah beban kerja vs hak. Meskipun regulasi jam kerja sudah dibatasi 40 jam per minggu, di lapangan masih ada risiko pelanggaran atau tekanan layanan di daerah dengan kekurangan SDM ekstrem. Selain itu, kualitas bimbingan dari dokter pendamping (mentor) di berbagai wahana internsip belum merata, sehingga fungsi edukatif internsip kadang bergeser menjadi sekadar “tenaga kerja murah”.
Kebijakan wajib kerja dan internsip tidak bisa berdiri sendiri; keduanya harus dipadukan dengan akselerasi pembukaan fakultas/program studi spesialis di luar Jawa, pemberian beasiswa bersyarat yang transparan, dan perbaikan infrastruktur rumah sakit daerah. Pemerintah perlu memperkuat insentif finansial yang kompetitif, jaminan tempat tinggal, serta kepastian jalur karier bagi dokter yang bersedia menetap di DTPK secara sukarela maupun melalui penugasan.
Penutup
Tenaga kesehatan, seperti dokter, merupakan tulang punggung sistem kesehatan. Tanpa distribusi yang merata dan jumlah yang memadai, masyarakat—terutama yang tinggal di daerah terpencil dan tertinggal—tidak bisa mengakses layanan kesehatan secara adil. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar dengan lebih dari 17.000 pulau, menghadapi tantangan besar dalam menyebarkan tenaga medis secara merata.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari program penempatan wajib, peningkatan jumlah pendidikan tenaga kesehatan, hingga pemanfaatan teknologi seperti telemedicine yang mampu menangani kasus sulit tanpa melakukan rujukan yang berlebihan di tempat terpencil. Namun, langkah tersebut perlu didukung dengan penyediaan fasilitas pendukung yang layak, insentif berkelanjutan, serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Tanpa pemerataan tenaga kesehatan, transformasi sistem kesehatan nasional sulit berjalan optimal. Pemerataan bukan hanya soal menambah jumlah tenaga kesehatan, tetapi juga memastikan mereka dapat bertahan dan bekerja di seluruh pelosok negeri yang tentunya dengan jaminan kehidupan yang layak dan sejahtera. Identifikasi dan pemecahan ,masalah yang dilakukan pada gilirannya menunjang pencapaian SDGs Tujuan 3 yang tersisa waktunya untuk dicapai kurang dari 4 tahun lagi
(Sulistio, CFCD)
